Oknum anggota Satuan Reskrim Polres Belu, berinisial HK alias Heru (40) ditangkap saat sedang sekamar dan berduaan dengan wanita lain yang diduga selingkuhannya.
Penyidik Satreskrim Polres Ende mengamankan TBJ alias Rasta (32), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kepada polisi TJB alias Rasta mengaku mendapat fee Rp 5 juta per kepala (calon tenaga kerja)